Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (4/1/2021).Rasa penasaran netizen tentu tertuju pada buah hati sang penyanyi bersama Gading Marten, Gempita Nora Marten, jika Gisel ditahan.
Baca Juga: Mirip Seperti Kasus Ariel NOAH, Pihak Kepolisian Akan Lakukan Pemanggilan Pada Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes Terkait Video AsusilaUntuk posisi ini, polisi sendiri memastikan bahwa anak akan diberikan pendampingan beruma pemulihan trauma."Ya betul, nantinya kan belum. Baru kita panggil sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Anak Dudanya Diisukan Kepincut Model Cantik, Roy Marten Senyum Sumringah saat Disinggung Kabar Pernikahan Gading Marten di 2021: Mudah-mudahan Gading Bisa Menemukan Kebahagiaannya Kembali"Toh kalo memang iya dia punya anak, nanti akan ada, kita berikan pendampingan trauma healing dari KPAI, pemerhati anak," sambung Yusri menambahkan.Belum mau memberiakan kepastian karena belum melakukan pemeriksaan, Polisi akan mendapingi dan memberikan perlindungan bersama unit anak yang ada di Polda Metro Jaya.
"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan tapi ini kan belum," tutur Yusri."Nanti kita lihat dan tunggu hasil dari pemeriksaannya yang tanggal 4," imbuh Yusri.
Baca Juga: Dihujat Seantero Indonesia Gegara Kasus Video Asusila, Gisella Anastasia Posting Isi Alkitab Perihal Rasa Takut, Kedamaian, dan TegarSebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
Baca Juga: Senin 4 Januari, Polisi Panggil Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes Sebagai Tersangka
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)