Find Us On Social Media :

Begini Tanggapan Pengacara Soal Penetapan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Video Syur

By Daniel Ahmad, Rabu, 30 Desember 2020 | 19:45 WIB

Gisella Anastasia

Sebelumnya, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.

Baca Juga: Dihujat Seantero Indonesia Gegara Kasus Video Asusila, Gisella Anastasia Posting Isi Alkitab Perihal Rasa Takut, Kedamaian, dan Tegar"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Pembuat Konten Video Syur, Gisella Anastasia Akui 2 Telepon Genggamnya Rusak dan Hilang Sebelum TersebarGisel dan Nobu sendiri akan diperiksa sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).

(*)