Berikut ini penjabaran mengenai pasal yang menjerat MYD:
Pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi.
"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
(*)