Find Us On Social Media :

Buat Video Mesum Bareng, Gisella Anastasia Diancam Hukuman Lebih Berat Dibanding MYD

By Winda Lola Pramuditta, Rabu, 30 Desember 2020 | 18:23 WIB

Bukti hubungan gelap Gisel dan MYD dalam unggahan ini

Berikut ini penjabaran mengenai pasal yang menjerat MYD:

Pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi.

"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

(*)