Find Us On Social Media :

Buat Video Mesum Bareng, Gisella Anastasia Diancam Hukuman Lebih Berat Dibanding MYD

By Winda Lola Pramuditta, Rabu, 30 Desember 2020 | 18:23 WIB

Bukti hubungan gelap Gisel dan MYD dalam unggahan ini

Grid.ID - Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD telah mengaku memerankan video syur mirip Gisel.

Gisella Anastasia dan MYD pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dijerat dengan pasal pornografi.

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gading Marten dan Gempi Asik Liburan di Bali

Polisi menjelaskan bahwa Gisel merekam sendiri aktivitas seksualnya menggunakan ponsel pribadi.

Kegiatan tersebut juga dengan persetujuan MYD. Mereka melakukannya di sebuah hotel di Medan di tahun 2017.

Setelahnya, Gisella Anastasia sempat mengirim video tersebut kepada MYD melalui Airdrop.

MYD menjelaskan kepada Polisi bahwa video tersebut lantas dihapusnya seminggu kemudian.

"Saudari GA mentransfer (video seks) menggunakan AirDrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu kemudian setalah itu baru dihapus," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2010).

"Makanya MYD hanya dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," bebernya.

 

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Gisel diancam dengan hukuman yang lebih berat dibanding MYD, karena adanya pasal 4 ayat 1 yang artinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga: Hubungan Gading Marten dan Model Cantik Karen Nijsen Dikabarkan Sudah dapat Lampu Hijau, Roy Marten: Enggak Ada Wejangan..

Berikut ini penjabaran mengenai pasal yang menjerat Gisel:

Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

Baca Juga: Champions TV 3, Solusi Bagi Para Pecinta Tayangan Olahraga Full Season

Berikut ini penjabaran mengenai pasal yang menjerat MYD:

Pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi.

"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

(*)