Grid.ID - Gisella Anastasia terancam dipidana terkait kasus dugaan pornografi dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polda Metro Jaya menyatakan pihaknya belum memutuskan untuk menahan Gisella Anastasia dalam kasus dugaan penyebaran pornografi.
Nantinya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada Senin 4 Januari 2020.
"Nanti kan belum, kan baru kita panggil sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Begini Tanggapan Pengacara Soal Penetapan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Video Syur
Yusri menyampaikan penyidik Polri juga akan mempertimbangkan Gisel yang mempunyai seorang anak Gempita Nora Marten yang harus dinafkahi.
Nantinya, kepolisian RI akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan trauma healing.
"Toh kalau memang iya, dia punya anak. Nanti akan kita lakukan pendampingan, ada trauma healing yang akan kita berikan, pendampingan dari KPAI, dari pemerhati anak nantinya, juga dari unit anak yang ada di Polda Metro Jaya," jelasnya.