Grid.ID - Hanya menghitung jam, kita akan menyambut tahun baru 2021.
Tentu banyak yang menantikan tahun baru 2021 dan berharap ini bisa jadi waktu yang lebih baik dari tahun 2020.
Mungkin salah satu yang kamu nantikan di tahun baru 2021 adalah jadwal libur dan cuti bersama.
Melansir Kompas.com, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Totalnya akan ada 15 hari libur nasional serta 7 hari cuti bersama di tahun baru nanti.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri, antara lain:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Mengutip laman Kemenko PMK, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.
Menurut pernyataan Menko PMK, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut: