Grid.ID - Hanya menghitung jam, kita akan menyambut tahun baru 2021.
Tentu banyak yang menantikan tahun baru 2021 dan berharap ini bisa jadi waktu yang lebih baik dari tahun 2020.
Mungkin salah satu yang kamu nantikan di tahun baru 2021 adalah jadwal libur dan cuti bersama.
Melansir Kompas.com, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Totalnya akan ada 15 hari libur nasional serta 7 hari cuti bersama di tahun baru nanti.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan sejumlah menteri, antara lain:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah
- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio
- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.
Mengutip laman Kemenko PMK, kesepakatan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN–RB.
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama ini ada perubahan dari yang direncanakan sebelumnya.
Menurut pernyataan Menko PMK, seperti dikutip dari laman Kemenko PMK, beberapa perubahan itu sebagai berikut:
Libur Idul Fitri yang sebelumnya direncanakan pada 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021 digeser mulai tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
Dengan demikian, cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021.
Untuk Natal ada tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember 2021.
Awalnya, hanya tanggal 24 Desember 2021.
Libur Nasional 2021
Secara lengkap, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Hari libur nasional 2021 Libur nasional pada 2021 berjumlah total 15 hari.
Berikut rinciannya:
Baca Juga: Rahasia Tumis Kangkung Agar Tetap Hijau dan Segar, Ibu-ibu Wajib Tahu!
- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru
- 2021 Masehi 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional
- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal Cuti bersama tahun 2021
Cuti Bersama 2021
Total jumlah cuti bersama tahun 2021 adalah sebanyak 7 hari.
Ini rincian cuti bersama tahun 2021:
- 12 Maret 2021 (Jumat): Isra’ Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, dan 19 Mei (Rabu, Senin, Selasa, Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember 2021 (Jumat dan Senin): Hari Raya Natal
Baca Juga: Sajian Favorit Saat Tahun Baru, Begini Cara Bikin Ayam Bakar Mentega dengan Bumbu Sederhana
Penetapan cuti bersama dan hari libur nasional 2021 ini didasarkan pada berbagai pertimbangan.
Pertimbangan itu di antaranya soal pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021"