Grid.ID – Sepeninggal Lina Jubaedah, anak-anak Sule justru terlibat perseteruan dengan suami mendiang, yakni Teddy.
Pasalnya, tiada angin tiada hujan Teddy mendadak muncul untuk mengungkit soal harta gono-gini.
Tak main-main, Teddy menuding adik Rizky Febian, Putri Delina telah mengambil warisan Lina Jubaedah yang tersimpan di dalam bank tanpa seizinnya.
Tak terima kehidupan adiknya diusik, Rizky Febian pun pasang badan dan menggelar konferensi pers di hadapan para awak media.
Momen ini terekam dalam YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) pada 20 Desember 2020.
Pelantun ‘Kesempurnaan Cinta’ itu buka suara dengan menyebut bahwa warisan Lina Jubaedah yang diambil Putri Delina dari bank memang merupakan hak miliknya dan adik-adiknya.
Bak serang balik ayah tirinya itu, Rizky Febian menguak kisah mengejutkan soal uang hasil kerja kerasnya dititipkan pada sang ibunda, Lina Jubaedah sejak 2015 silam.
Dalam kesempatan itu, penyanyi yang akrab disapa Iky ini mempertanyakan uangnya yang dijadikan aset seperti indekos, vila di Bandung, serta toko material oleh almarhum.
"Yang mau dipertanyakan adalah otomatis itu adalah hak saya, jadi ke mana? Kan mama sudah tidak ada sekarang, saya pertanyakan hak saya ke mana? Jika ada pemasukan, pemasukannya berapa dan di mana?" tanya Rizky Febian.
Rizky Febian juga mempertanyakan keberadaan terkini perhiasan senilai Rp 2 miliar milik ibunya, serta mobil Innova yang digunakan sebagai kendaraan sehari-hari oleh mendiang.
Betapa terkejutnya Rizky Febian saat tahu indekos miliknya itu dipajang di situs jual beli untuk dilelang.
"Tiba-tiba ada dua orang taruh iklan kosan itu, yang satu orang sempat kami tegur, yang satu lagi ngeyel dia bikin iklan lagi, sedangkan itu bukan haknya," imbuhnya di hadapan wartawan.
Sayangnya, bantahan Rizky Febian ini justru mendapat sangkalan dari pihak Teddy yang diwakili oleh pengacaranya, Ali Nurdin.
Dilansir YouTube HITZ INFOTAINMENT pada Selasa (29/12/2020), Ali Nurdin justru menyuruh Rizky Febian dan kuasa hukumnya untuk mencari tahu lagi soal hukum waris.
Pasalnya, ia beranggapan kliennya berhak mendapat bagian dari warisan Lina Jubaedah berdasarkan aturan harta gono-gini.
“Lawyer harus menguasai dan memahami hukum waris dan hukum perkawinan.”
“Yang namanya harta warisan bisa datang dan bisa timbul dari mana saja dan salah satunya bisa berasal dari harta gono-gini,” tutur Ali Nurdin di YouTube HITZ INFOTAINMENT.
Menurut sang pengacara, Teddy seharusnya berhak lantaran ia merupakan suami mendiang Lina Jubaedah.
“Dihitung saja, kalau dibeli pada saat pernikahan dengan almarhum, tanya dia ke lawyer di manapun yang ada, ke kiai di manapun berada.”
“Itu penghitungan warisan seperti apa, tolong tanya pada ahlinya!”
“Yang jadi ahli warisnya ya anak-anaknya dan suaminya yang baru.”
“Mudah sebenarnya kalau ada kemauan dan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tutur Ali Nurdin.
Ali Nurdin pun tak ketinggalan untuk mengomentari pernyataan Rizky Febian yang mempertanyakan asetnya yang raib setelah dititipkan pada Lina Jubaedah.
“Soal uang yang dititipkan itu, nitipnya ke siapa? Masa nitipnya ke X, nagihnya ke Z. Kan nggak nyambung.”
“Kebetulan almarhum sudah meninggal kan tinggal dilacak transaksi keuangannya.”
“Saya juga nggak mengharap saudara Teddy mengambil yang bukan miliknya,” pungkasnya.
(*)