Find Us On Social Media :

Bak Siram Bensin di Tengah Kasus Gisella Anastasia, Ketua Komnas PA Desak Gading Marten Ambil Hak Asuh Gempita Usai Penetapan sang Penyanyi Jadi Tersangka: Mempengaruhi Tumbuh Kembang Anak

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Kamis, 31 Desember 2020 | 12:50 WIB

Bak Siram Bensin di Tengah Kasus Gisella Anastasia, Ketua Komnas PA Desak Gading Marten Ambil Hak Asuh Gempita Usai Penetapan sang Penyanyi Jadi Tersangka: Mempengaruhi Tumbuh Kembang Anak

Grid.ID – Penetapan penyanyi cantik Gisella Anastasia sebagai tersangka video asusila oleh Polda Metro Jaya begitu menggemparkan masyarakat Tanah Air.

Melansir Kompas.com, pengumuman soal status tersangka Gisella Anastasia diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).

Status ini ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa wanita berjuluk Gisel ini.

Baca Juga: Gisella Anastasia Ngaku Main di Ranjang dengan MYD di Hotel Medan, Video Pembukaan Toko Kue sang Penyanyi 3 Tahun Silam Mendadak Jadi Sorotan Usai Keduanya Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di hadapan awak media, dikutip dari Kompas.com.

Bukan hanya Gisel, Polda Metro Jaya juga menetapkan MYD sebagai tersangka lantaran ia merupakan pemeran pria dalam video asusila tersebut.

Di kesempatan yang sama, Yusri Yunus menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka setelah keduanya mengaku sebagai pemeran dalam video asusila yang viral di awal November 2020 itu.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Gading Marten Tidak Akan Buru-Buru Nikahi Karen Nijsen Dalam Waktu Dekat

Alhasil, mantan istri Gading Marten ini dibayangi nasibnya yang bakal dihabiskan di dalam penjara alias dibui.

Kembali melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut sang artis terancam hukuman setidaknya 6 bulan sampai 12 tahun lantaran terjerat pasal berlapis.