“Karena syarat-syarat untuk dicabutnya hak asuh adalah soal perilaku yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak, itu yang dilakukan oleh Gisel kepada anaknya.”
“Oleh karena itu, tidak berlebihan Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan,” jelas Arist Merdeka Sirait.
Puncaknya, Ketua Komnas PA ini mengimbau kepada ibu-ibu di Tanah Air untuk menjadikan kasus yang menimpa Gisel ini sebagai pelajaran.
Baca Juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Ini Dukungan dari Wijin untuk Sang Kekasih
Mengingat video asusila yang direkam sang penyanyi bersama MYD telanjur menyebar luas di media sosial hingga menjadi tontonan umum, tak terkecuali anak di bawah umur.
Apalagi disinyalir kejadian itu terjadi 3 tahun lalu saat Gisel masih terikat pernikahan dengan Gading Marten.
“Peristiwa yang memalukan ini tentu saudara Gisel harus betul-betul bisa memberikan pertanggungjawaban hukumnya.”
“Karena disinyalir video itu telah terekam pada tahun 2017 di Kota Medan,” pungkas Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
(*)