Grid.ID – Penetapan penyanyi cantik Gisella Anastasia sebagai tersangka video asusila oleh Polda Metro Jaya begitu menggemparkan masyarakat Tanah Air.
Melansir Kompas.com, pengumuman soal status tersangka Gisella Anastasia diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).
Status ini ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa wanita berjuluk Gisel ini.
"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di hadapan awak media, dikutip dari Kompas.com.
Bukan hanya Gisel, Polda Metro Jaya juga menetapkan MYD sebagai tersangka lantaran ia merupakan pemeran pria dalam video asusila tersebut.
Di kesempatan yang sama, Yusri Yunus menyebut penetapan Gisel dan MYD sebagai tersangka setelah keduanya mengaku sebagai pemeran dalam video asusila yang viral di awal November 2020 itu.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Gading Marten Tidak Akan Buru-Buru Nikahi Karen Nijsen Dalam Waktu Dekat
Alhasil, mantan istri Gading Marten ini dibayangi nasibnya yang bakal dihabiskan di dalam penjara alias dibui.
Kembali melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut sang artis terancam hukuman setidaknya 6 bulan sampai 12 tahun lantaran terjerat pasal berlapis.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," terang Yusri Yunus.
Kabar ini rupanya sampai juga ke telinga Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Di luar dugaan, Ketua Komnas PA bereaksi cukup keras seperti tertampil dalam wawancaranya di YouTube Intens Investigasi, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Karen Nijsen Panen Dukungan, Netizen Titip Gempi kepada Pacar Baru Gading Marten
Arist Merdeka Sirait meminta pihak terkait untuk mencabut hak asuh anak Gading Marten, Gempita Nora Marten dari tangan Gisella Anastasia.
“Dengan ditetapkannya Gisel oleh Polda Metro Jaya sebagai terduga pelaku video syur dan meresahkan publik dapat terancam 2 pasal berlapis.”
“Gisel dengan video syurnya itu dapat dikenakan Undang-undang ITE sekaligus Undang-undang Pornografi.”
“Dan yang terpenting adalah demi kepentingan terbaik anak tentu saudara Gading sebagai mantan suami dapat mengajukan untuk sementara hak asuh anak lewat penetapan pengadilan.”
“Karena syarat-syarat untuk dicabutnya hak asuh adalah soal perilaku yang tidak mendidik anak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak, itu yang dilakukan oleh Gisel kepada anaknya.”
“Oleh karena itu, tidak berlebihan Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar saudara Gading mendapatkan hak asuh itu lewat penetapan pengadilan,” jelas Arist Merdeka Sirait.
Puncaknya, Ketua Komnas PA ini mengimbau kepada ibu-ibu di Tanah Air untuk menjadikan kasus yang menimpa Gisel ini sebagai pelajaran.
Baca Juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Ini Dukungan dari Wijin untuk Sang Kekasih
Mengingat video asusila yang direkam sang penyanyi bersama MYD telanjur menyebar luas di media sosial hingga menjadi tontonan umum, tak terkecuali anak di bawah umur.
Apalagi disinyalir kejadian itu terjadi 3 tahun lalu saat Gisel masih terikat pernikahan dengan Gading Marten.
“Peristiwa yang memalukan ini tentu saudara Gisel harus betul-betul bisa memberikan pertanggungjawaban hukumnya.”
“Karena disinyalir video itu telah terekam pada tahun 2017 di Kota Medan,” pungkas Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
(*)