Grid.ID - Terpidana kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Alhasil Galih Ginanjar dan Pablo Benua bebas bersyarat dari Rutan Cipinang.
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta hari Rabu, 30 Desember 2020 dan mulai menjalani asimilasi di rumah," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski begitu, kata Rika, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam pembimbingan dan pengawasan balai pemasyarakatan Jakarta Timur sampai mereka bebas murni.
Baca Juga: Virus Covid-19 Hanya Mampir Satu Hari di Tubuhnya, Maia Estianty: Apa Mungkin Imunku Imun Superman