Sementara itu, presenter Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.
Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini sebelumnya viral dengan sebutan 'ikan asin' dengan pelapor yang juga korban, Fairuz A Rafiq.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara"
(*)