Find Us On Social Media :

Terpidana Kasus Ikan Asin Dinyatakan Bebas Bersyarat, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Dapat Asimilasi Covid-19

By None, Kamis, 31 Desember 2020 | 13:06 WIB

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Sementara itu, presenter Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.

Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.

Kasus ini sebelumnya viral dengan sebutan 'ikan asin' dengan pelapor yang juga korban, Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Kagumi Sikap Legowo Gisella Anastasia Usai Dicap sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Melaney Ricardo: Dia Bilang, Apapun Itu Dia Tidak Kecewa Sama Tuhan

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.

Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara"

(*)