Grid.ID - Terpidana kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Alhasil Galih Ginanjar dan Pablo Benua bebas bersyarat dari Rutan Cipinang.
Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta hari Rabu, 30 Desember 2020 dan mulai menjalani asimilasi di rumah," ujar Kabag Humas dan Publikasi Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/12/2020).
Meski begitu, kata Rika, Galih Ginanjar dan Pablo Benua masih berada dalam pembimbingan dan pengawasan balai pemasyarakatan Jakarta Timur sampai mereka bebas murni.
Baca Juga: Virus Covid-19 Hanya Mampir Satu Hari di Tubuhnya, Maia Estianty: Apa Mungkin Imunku Imun Superman
Sementara itu, presenter Rey Utami yang juga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait video ikan asin telah bebas lebih dulu pada 8 November 2020.
Diketahui, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar sebelumnya diputuskan bersalah terkait kasus pencemaran nama baik.
Kasus ini sebelumnya viral dengan sebutan 'ikan asin' dengan pelapor yang juga korban, Fairuz A Rafiq.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara untuk Rey Utami.
Sementara Pablo Benua dijatuh vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terhadap Galih Ginanjar dihukum 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Asimilasi, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Bebas dari Penjara"
(*)