Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Presenter Rey Utami ternyata tak mengetahui bahwa suaminya, Pablo Benua telah dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang.
Telah keluar sejak Rabu (30/12/2020), Rey mengaku mengetahui kabar itu dari pemberitaan di media.
"Nggak tau kak (Rey Utami), baru dapat kabar tadi pagi dari wartawan," kata Habibah, Asisten Rey Utami saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Gugat Cerai sang Istri, Pablo Benua Geram dengan Tuduhan Fitnah Rey Utami
Selain tak memberikan kabar, ternyata Pablo juga tak pulang ke rumah Rey.
"Nggak (pulang ke rumah Rey Utami)," ujarnya.
Walaupun begitu, menurut Habibah, Rey tak mempermasalahkan hal tersebut karana suaminya harus menjalani asimilasi pembimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
"Kayaknya di Jakarta Timur deh dia (Pablo Benua). Karena asimilasinya kan harus stay di Jakarta Timur," tutur Habibah.
Secara administratif, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.
Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.
Seperti diketahui, bersama Rey Utami, Galih dan Pablomenjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin'.
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
(*)