“Nanti tanggal 4 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) pukul 10 pagi WIB.
Baca Juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Ini Dukungan dari Wijin untuk Sang Kekasih
Keduanya akan dipanggil di hari yang sama, mengingat keduanya berstatus tersangka.
“Jadi dua-duanya (dipanggil),” kata Yusri.
Sebelumnya, penyanyi Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)