Find Us On Social Media :

Sudah Pulang dari Liburan, Rumah Gisella Anastasia Tampak Sepi

By Daniel Ahmad, Kamis, 31 Desember 2020 | 14:30 WIB

Gisella Anastasia

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Artis Gisella Anastasia tengah asyik liburan saat ia dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian karena skandal kasus video syur 19 detik yang tersebar di internet.

Diketahui tengah berlibur bersama kekasihnya, Wijaya Saputra atau Wijin, setelah beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, dikabarkan bahwa Gisel telah pulang pada Rabu (30/12/2020) sore.

Saat kembali didatangi oleh Grid.ID pada Kamis (31/12/2020), kediaman Gisel di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, tampak sepi dan tidak ada penghuni.

Baca Juga: Hanya Bisa Membayangkan Habiskan Malam Tahun Baru dengan Gempita, Gisella Anastasia: Berharap Mama Bisa Peluk kamu yang Erat Banget

"Sepi, kosong, Gak ada," kata tukang ojek yang baru saja mengantarkan makanan lewat rumah Gisel.

Menurut pria berusia sekira 49 tahun itu, tak tampak juga mobil Gisel terlihat di parkiran rumahnya.

"Mobil Mercy-nya juga nggak ada," tambah tukang ojek menyampaikan.

Baca Juga: Wijin Beri Dukungan Pada Gisella Anastasia yang Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Syur, Netizen Ingatkan Soal Kesetiaan

Awak media sediri tak diizinkan memasuki kawasan rumahnya karena ada penjagaan ketat dari security.

Sebagai tersangka, Gisel dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes akan dipanggil pada pekan depan, Senin 4 Januari 2021.

“Nanti tanggal 4 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) pukul 10 pagi WIB.

Baca Juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Ini Dukungan dari Wijin untuk Sang Kekasih

Keduanya akan dipanggil di hari yang sama, mengingat keduanya berstatus tersangka.

“Jadi dua-duanya (dipanggil),” kata Yusri.

Sebelumnya, penyanyi Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Baca Juga: Gisella Anastasia Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Wijaya Saputra Tetap Cinta: Si Cantik Baik Hati

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.

Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.

(*)