Secara administratif, Galih Ginanjar dan Pablo Benua mendapatkan remisi berdasarkan SK Nomor : PAS-1419.PK.01.01.02 terhitung sejak 29 Desember 2020 tentang pemberian remisi susulan kepada narapidana terkait dengan pasal 34 peraturan pemerintah nomor 99 Tahun 2012.Berdasarkan Permenkumham No. 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 narapidana tersebut dikeluarkan asimilasi rumah pada tanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Digugat Cerai Pablo Benua, Rey Utami Ngotot Ingin Pertahankan Rumah Tangga: Aku Seorang Istri Masih Membutuhkan PemimpinSeperti diketahui, bersama Rey Utami, Galih dan Pablomenjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin'.Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Baca Juga: Ogah Digugat Cerai Pablo Benua, Rey Utami: Aku Masih Sayang, Kami Pernah Mengalami Musibah Bersama dalam DukaPerkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
(*)