"Nanti tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) pukul 10 pagi WIB.Keduanya akan dipanggil di hari yang sama mengingat keduanya berstatus tersangka.
Baca Juga: Jadi Sorotan Sejak Jadi Tersangka Kasus Video Syur Bareng Gisella Anastasia, MYD: Gue Bukan Siapa-siapa dan Gue Hanya dari Kalangan Biasa"Jadi dua-duanya (dipanggil)," kata Yusri.Sebelumnya, Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu re Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
Baca Juga: Hanya Bisa Membayangkan Habiskan Malam Tahun Baru dengan Gempita, Gisella Anastasia: Berharap Mama Bisa Peluk kamu yang Erat BangetDikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)