Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel AhmadGrid.ID - Polisi membeberkan fakta bahwa Gisella Anastasia ternyata beberapa kali satu tim dengan Michael Yukinobu dr Fretes.Sebelum pembuatan video syur 19 detik yang tersebar di internet, ternyata keduanya sedang ada kerjasama di kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Gisella Anastasia Ketar-ketir Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gading Marten dan Gempi Asik Liburan di Bali Bareng Calon Mama"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (31/12/2020).Sejatinya, Nobu sedang bekerja di Jepang. Namun Gisel saat itu mengundangnya sebagi asistem manajer.
Baca Juga: Rumah Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Pergi ke Mana?"MYD memang bekerja di Jepang Kemudian dipanggil diundang oleh GA untuk bergabung bersama, kerja event, sebagai asisten," tutur Yusri menambahkan.Seperti diketahui, sebagai tersangka, Gisel dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes akan dipanggil pada pekan depan, Senin 4 Januari 2021.
"Nanti tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020) pukul 10 pagi WIB.Keduanya akan dipanggil di hari yang sama mengingat keduanya berstatus tersangka.
Baca Juga: Jadi Sorotan Sejak Jadi Tersangka Kasus Video Syur Bareng Gisella Anastasia, MYD: Gue Bukan Siapa-siapa dan Gue Hanya dari Kalangan Biasa"Jadi dua-duanya (dipanggil)," kata Yusri.Sebelumnya, Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu re Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan.
Baca Juga: Hanya Bisa Membayangkan Habiskan Malam Tahun Baru dengan Gempita, Gisella Anastasia: Berharap Mama Bisa Peluk kamu yang Erat BangetDikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 sampai 12 tahun penjara.
(*)