Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Selaku pelapor kasus video skandal seks Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes, Pitra Romadoni, belum lama ini menyarankan keduanya untuk meminta maaf.
Tak lama, Pitra Romadoni justru malah mendapatkan bully dari netizen karena telah meminta keduanya mohoh maaf kepada publik.
Dari perundungan yang ia dapatkan, Pitra mengaku sakit hati dengan netizen.
Ia berniat memberikan saran yang baik pada mantan istri Gading Marten tersebut.
"Saya sakit hati dibilang di-bully-bully netizen seperti itu sakit hati ya kan."
"Padahal niat kita baik memberikan saran yang baik," kata Pitra Romadhoni saat dihubungi awak media, Kamis (31/12/2020).
Pitra menegaskan, ia tidak mendesak pada Gisella Anastasia untuk meminta maaf, namun hanya menyarankan.
"Saya tidak ada memaksa, tolong dong digarisbawahi kata-kata saya itu menyarankan," tutur Pitra menyampaikan.
"Kenapa disarankan? Karena kan sudah ada pengakuan bahwasanya melakukan perbuatan tersebut adalah dirinya kan begitu," tegasnya menambahkan.
Bukan tanpa alasan, ia menyarankan keduanya meminta maaf karena itu merupakan hal mulia.
"Saya menyarankan hal baik, karena apa? Apakah salah minta maaf? Itu perbuatan yang mulia kan begitu. Saya kira tidak ada salahnya kalau minta maaf," ujar Pitra Romadhoni melanjutkan.
Walau sakit hati, Pitra mengaku menerima semua perkataan netizen.
Baginya, kritik yang sampai bisa menjadi bahan untuk mengoreksi diri.
"Justru karena mengkritik saya, ada sesuatu hal yang membangun diri saya lebih baik lagi."
"Banyak salah maupun khilaf kalau ada yang kurang berkenan itu hal biasa," ujar Pitra.
"Justru memotivasi untuk kita. Saya berterima kasih pada netizen kalau saya salah saya minta maaf sama netizen begitu," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi telah meminta Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
(*)