Find Us On Social Media :

Tak Sempat Angkat Telepon sang Kekasih, Yogi Mengaku Kaget Bukan Main saat Menyambangi Pacarnya Sudah Tewas dengan 32 Luka Tusuk

By Novia, Jumat, 1 Januari 2021 | 13:15 WIB

Lokasi penemuan mayat perempuan di Jalan Kerta Negara, Gang Widura, Nomor 24, Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.

Sementara itu melansir informasi dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto berhasil mengamankan PAH di Buleleng pada Kamis (31/12/2020).

Disertai barang bukti, PAH terciduk polisi bersama motor dan barang-barang milik korban yang dilarikan sang bocah.

Baca Juga: Sewa Pembunuh Bayaran Demi Habisi Nyawa sang Suami, Istri di Jakarta Timur Mengaku Simpan Dendam Sejak 10 Tahun Terakhir : Saya Sudah Gak Kuat!

Usut punya usut, bocah berusia 14 tahun itu rupanya merupakan residivis kasus serupa.

"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis. Sempat kami tangkap juga bulan Juni lalu. Tapi karena masih di bawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.

Akibat pelaku PAH kembali berulah hingga menyebabkan seseorang kehilangan nyawa, kini bocah yang masih dibilang bau kencur itu harus menjalani hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang ia lakukan.

(*)