Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi menegaskan, kasus video skandal seks yang melibatkan artis Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, belum berhenti.
Setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka, Gisella Anastasia yang disebut memproduksi video untuk kepentingan pribadi dan Nobu (panggilan Michael) sebagai yang terlibat di dalamnya, polisi masih mengejar penyebar pertama video tersebut.
"Jadi ini kita gak stop di sini," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai beberapa waktu lalu.
"(Kita) masih melakukan pengejaran siapa pelaku penyebaran yang pertama," sambung Yusri menambahkan.
Adapun, diungkap polisi, Gisel membuat video tersebut demi kepentingan pribadi.
Namun menurut keterangannya pada polisi, Gisel mengakui bahwa ia sempat dua kali berganti handphone.
Yang pertama rusak dan kemudian yang lainnya hilang.
"Saudari GA dia yang merekam, membuat, memang tidak bisa kalau untuk kepentingan pribadi," tutur Yusri menyampaikan.
"Ini yang kemudian tersebar sampai ke khalayak, ke masyarakat, ke umum. Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada yang bilang hilang," sambung Yusri menambahkan.
Dari pembuatan video tersebut, ternyata pemeran pria sempat menyimpan video seks bersama mantan istri Gading Marten itu selama satu minggu.
Nobu atau MYD mendapatkan video tersebut langsung dari Gisel melalui aplikasi AirDrop.
"Pengakuan MYD sempat seminggu kemudian setelah itu baru dihapus," jelas Yusri.
Seperti diketahui, polisi telah meminta Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin (4/1/2021).
Sebelumnya, Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020), setelah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
(*)