Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.
Dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang pornografi, Gisel dan Nobu terancam hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, polisi telah meminta Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada Senin, (4/1/2021).
(*)