Find Us On Social Media :

Resmi Dilarang! Berikut Ini Peraturan Bagi WNA yang Ingin Kunjungi Indonesia

By None, Jumat, 1 Januari 2021 | 16:08 WIB

Ilustrasi travelling

4. Tes Ulang RT-PCR

Selain menyertakan bukti hasil negatif RT-PCR yang dilakukan di negara asal, WNA dan WNI juga harus melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.

Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan dinyatakan negatif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina.

Sementara jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan langsung dirawat di rumah sakit untuk WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Sementara untuk WNA, biaya ditanggung mandiri.

4. Ada karantina

Tak hanya wajib melampirkan hasil tes negatif RT-PCR, pelaku perjalanan juga wajib melakukan karantina.

Untuk WNI melakukan karantina selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang sudah disediakan pemerintah.

Sementara untuk WNA, mereka wajib melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Namun untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, mereka dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Baca Juga: Gempi Rayakan Tahun Baru Bareng Calon Mama Baru di Bali