Find Us On Social Media :

Resmi Dilarang! Berikut Ini Peraturan Bagi WNA yang Ingin Kunjungi Indonesia

By None, Jumat, 1 Januari 2021 | 16:08 WIB

Ilustrasi travelling

5. Tes lagi setelah karantina

Setelah karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Jika hasilnya negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan. Jika masih positif, maka WNI dan WNA tersebut masih tetap harus dirawat di rumah sakit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Akan Larang WNA Masuk RI, Simak Aturannya Berikut Ini"

(*)