Mengingat putri semata wayangnya, Gempi, masih berumur 5 tahun di mana masih membutuhkan perhatian penuh dari sang Ibu.
Sang ketua Komnas PA juga meminta Gisel untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Sekali lagi mohon maaf dengan penuh rasa hormat, hadapi Gisel, apa yang anda lakukan demi kepentingan terbaik anak," lanjutnya.
Selaku ketua Komnas PA, Arist mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak melakukan hal serupa, demi kebaikan anak.
Perlu diketahui jika Gisel dan Michael Yukinobu terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan hukuman minimal 6 bulan penjara atau maksimal 12 tahun.
(*)