Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Gisella Anastasia kini harus kembali bersabar.
Pasalnya, pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur yang tersebar beberapa waktu lalu, dirinya diminta untuk menyerahkan hak asuh anak kepada sang mantan suami, Gading Marten.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melalui Youtube HITZ Infotainment (1/1/2021).
"Sudah selayaknya hak asuh untuk sementara Gisel untuk mengasuh anaknya bisa dicabut dan diserahkan kepada Gading sebagai bapak anak itu sendiri," jelas ketua Komnas PA.
Baginya, perilaku yang dilakukan oleh Gisel merupakan sebuah alasan kuat guna mencabut status hak asuh anak yang diberikan kepadanya.
Arist Merdeka Sirait juga menyampaikan jika hal tersebut perlu disegerakan demi kebaikan sang anak.
"Karena perilaku ini adalah suatu pemenuhan unsur untuk sebuah persyaratan pengajuan penetapan untuk dicabut hak asuh dari ibunya."
"Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada Gisel untuk menyerahkan anak itu kepada Gading," jelasnya.
Dirinya juga sangat menyayangkan perilaku yang dilakukan oleh Gisel yang bisa berimbas fatal untuk keluarganya.
Mengingat putri semata wayangnya, Gempi, masih berumur 5 tahun di mana masih membutuhkan perhatian penuh dari sang Ibu.
Sang ketua Komnas PA juga meminta Gisel untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Sekali lagi mohon maaf dengan penuh rasa hormat, hadapi Gisel, apa yang anda lakukan demi kepentingan terbaik anak," lanjutnya.
Selaku ketua Komnas PA, Arist mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tidak melakukan hal serupa, demi kebaikan anak.
Perlu diketahui jika Gisel dan Michael Yukinobu terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dengan hukuman minimal 6 bulan penjara atau maksimal 12 tahun.
(*)