Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Ketar-ketir Bakal Masuk Bui Selama 12 Tahun Usai Jadi Tersangka Video Syur, Gading Marten Justru Sibuk Ajak Putri Kesayangannya Plesiran ke Bali Bareng Calon Mama Baru

By Fidiah Nuzul Aini, Sabtu, 2 Januari 2021 | 12:32 WIB

Gisella Anastasia Ketar-ketir Bakal Masuk Bui Selama 12 Tahun Usai Jadi Tersangka Video Syur, Gading Marten Justru Sibuk Ajak Putri Kesayangannya Plesiran ke Bali Bareng Calon Mama Baru

Alhasil, Gisel terancam masuk penjara dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Melansir dari Kompas.com, pihak kepolisian mengatakan bahwa Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Bangga Aib Gisella Anastasia Disembunyikan Rapat-rapat oleh Anak Laki-lakinya, Roy Marten Bongkar Sifat Baik Gading Marten ke sang Mantan Istri : Terima Kasih Atas Sikap Kamu Gading

Mantan istri Gading Marten itu bahkan mengakui bahwa dirinya yang merekam video tersebut di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017 silam.

Ternyata saat itu Gisella Anastasia masih menjadi istri dari aktor Gading Marten.

Seperti diketahui, Gisella Anastasia bercerai dari Gading Marten pada awal tahun 2019.

Sang mantan istri ketar-ketir dengan ancaman 12 tahun penjara, kini Gading Marten tengah menikmati liburannya ke Bali bersama dengan sang putri, Gempita Nora Marten dan Karen Nijsen.

Bahkan, ketiganya tampak menikmati momen liburan akhir tahunnya itu.

Baca Juga: Lihat Mantan Istrinya Tetiba Minta Maaf ke Gempi Usai Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Komentar Gading Marten Langsung Jadi Omongan Netizen : Kok Aku Nangis Baca Komen Gading

Potret tersebut dibagikan Karen Nijsen melalui akun Instagram pribadinya @karennijsen, Jumat (1/1/2020).

Karen Nijsen tampak membagikan potret liburannya bersama dengan teman-teman beserta sang kekasih, Gading Marten melalui Instagram storynya.