Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Pablo Benua kini sudah bisa menghirup udara bebas.
Pablo dinyatakan bebas bersyarat karena mendapat remisi imbas pandemi Covid-19 pada 30 Desember 2020 lalu.
"Dia bilang ini Pablo bang, kemudian saya sudah keluar, dapat program asimilasi," kata Razman Arif Nasution menceritakan pembicaraannya dengan Pablo Benua di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (2/1/2021).
Hanya saja, tersangka kasus 'ikan asin' itu belum mau memberi tahu keberadaan dan tampil di muka umum.
Pablo masih dalam pantauan Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini masih dalam pemantauan dari Kementerian Hukum dan HAM, karena itu dia mengatakan belum bisa memberi keterangan pers,"
"Iya dia minta untuk tidak diberi tahu. Dia khawatir nanti akan didatangi banyak orang, ditelepon banyak orang," tandasnya. (*)