Karena adanya Undang-Undang tersebut, keduanya terancam hukuman bui 12 tahun jika terbukti bersalah.
Media ini lantas menuliskan contoh kasus serupa pada 2010.
Saat itu, Ariel pernah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena muncul dalam dua rekaman seks yang bocor di jagat maya.
Rekaman itu bocor secara online setelah rumahnya dibobol dan laptop dicuri.
Saat persidangan, tidak ada bukti Ariel telah mempublikasikan video seks tersebut maupun menyebarluaskannya.
Hingga akhirnya, Ariel hanya menjalani hukuman dua tahun bui setelah menunjukkan perilaku baik selama di penjara.
Sementara itu, media Tiongkok SCMP memberitakan kasus Gisel dalam artikel berjudul 'Indonesia Women's Rights Activits Defend Singer Caught in Grip of Anti-Pornography Law'.
Dalam artikelnya, mereka menyoroti soal pengecaman oleh aktivis perempuan atas pelaporan video syur ke polisi.
Mengutip pernyataan Olin Monteiro, seorang aktivis hak-hak perempuan dan pendiri Arts for Women, UU Anti-Pornografi merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya.