Find Us On Social Media :

Soroti Kasus Video Syur Artis GA dan MYD, Media Asing: Keadilan yang Kejam

By Mia Della Vita, Sabtu, 2 Januari 2021 | 19:00 WIB

Kasus video syur Gisella Anastasia jadi pemberitaan media asing, disebut keadilan yang kejam.

Baca Juga: Masih Anggap Gisella Anastasia sebagai Keluarga Meski Skandal Video Syur Terungkap, Roy Marten: Setiap Orang Punya Sisi Gelap

"Hukum seharusnya tidak menuntut kami karena kami membuat konten pribadi."

"Hukum seperti ini merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya."

"Korban revenge porn, misalnya, akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," ujarnya.

Baca Juga: Gisella Anastasia Tersandung Skandal Video Syur, Roy Marten Tak Bisa Tutupi Perasaan Gading Marten yang Berbunga-bunga karena Asmara

Melengkapi pernyataan Olin, Lembaga Reformasi Peradilan Pidana yang berbasis di Jakarta menyoroti pengecualian dalam Pasal 4 Undang-Undang Anti-Pornografi.

Disebutkan dalam pasal tersebut, pencipta konten pribadi dan dewasa tidak dapat dikriminalisasi.

Pasal itu bertentangan dengan Pasal 8 undang-undang yang sama, yang menyatakan bahwa orang Indonesia dilarang menjadi model atau objek dalam konten pornografi apa pun.

"Pihak berwenang harus memahami bahwa jika (Gisella dan Defretes) tidak ingin membagikan video tersebut kepada publik atau untuk tujuan komersial, maka mereka adalah korban yang harus dilindungi."

"Penyidik harus mengembalikan fokus mereka untuk menyelidiki para pelaku yang membagikan video itu kepada publik," kata lembaga itu dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Beberkan Alasan Gading Marten Bercerai dengan Gisella Anastasia, Roy Marten: Pas Saya Tanyain Alasannya Gading Terlalu Baik

Sementara itu, Mariana Amirudin, komisaris di Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, mengatakan kasus-kasus seperti ini lebih merugikan pihak perempuan.