Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir Grid.ID - Galih Ginanjar akhirnya bebas dari penjara setelah mendekam di sel jeruji selama 2 tahun 4 bulan karena kasus pencemaran nama baik.Galih Ginanjar bebas bersyarat setelah mendapatkan asimilasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Pablo Benua dan Galih Ginanjar Akhirnya Bebas Setelah Mendekam Selama 1,5 Tahun di PenjaraHal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Galih, Denny Lubis saat awak media menghubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (2/1/2020)."Iya jumat minggu lalu dia dapat asimilasi bareng sama Pablo," ujar Denny Lubis.
Baca Juga: Ceritakan Perjuangannya Dapatkan Hati Fairuz A Rafiq, Sonny Septian: Pas Kenalan Dia Nggak Mau, Sombong Banget!Denny berujar kliennya tersebut tidak dijemput oleh istri sirinya, Barbie Kumalasari. Karena saat itu Barbie Kumalasari tengah sibuk dengan pekerjaannya.
Enggak, Kumala lagi ada kerjaan waktu itu jadi enggak ikut jemput," kata Denny Lubis.Menurut Denny, Galih juga tidak langsung pulang ke rumah sang istri, namun ke rumah keluarganya.
Baca Juga: Fairuz A Rafiq Niat Hati Pamer Wajah Anak Bujangnya, Putranya Justru Dianggap Terlalu Tampan hingga Berhasil Buat Bunga Zainal Takjub : Aduh, Aunty Meleleh"Dia tinggal di rumah saudaranya. Ya di rumah keluarga lah," tuturnya.Seperti diketahui, bersama Rey Utami, Galih dan Pablo menjalani hukuman penjara lantaran kasus 'ikan asin'.Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Baca Juga: Rey Utami Diduga Nekat Gugat Cerai Pablo Benua yang Masih Menderita di Penjara, Fairuz A Rafiq Mendadak Singgung Soal Suami: Sayang Sama Pasangan Itu Artinya Selalu Support Dalam Segala HalLaporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan asin yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
(*)