Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Dijerat Pasal Serupa dengan Ariel Noah, Ini Akibat Hukum yang akan Dihadapi sang Artis

By Daniel Ahmad, Senin, 4 Januari 2021 | 07:55 WIB

Gisella Anastasia.

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Polisi telah menjadwalkan artis Gisella Anastasia untuk menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik, Senin (4/1/2021).

Pemanggilan kali ini menjadi yang ketiga, setelah mantan istri Gading Marten ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penetapan Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).

"Hasil gelar perkara kemarin, menaikkan status saksi GA dan MYD menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.

Baca Juga: Soroti Kasus Video Syur Artis GA dan MYD, Media Asing: Keadilan yang Kejam

Setelah statusnya kini menjadi tersangka, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008.

Jika membaca pasal yang dipersangkakan pada Gisel sebagai pembuat video, maka bisa menyimak beberapa poin dari UU yang disangkakan kepadanya.

Tercantum dalam pasal 4 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, mempebanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Baca Juga: Gisella Anastasia Buat Video Syur Bareng Michael Yukinobu Defretes saat Masih Jadi Istri Sah Gading Marten, Roy Marten Ungkap Kondisi sang Putra yang Tengah Bahagia

Adapun konten yang secara eksplisit dilarang dalam pasal ini ada enam, yakni persenggamaan (termasuk persenggamaan yangmenyimpang), kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin, atau pornografi anak.