Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi telah menjadwalkan artis Gisella Anastasia untuk menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik, Senin (4/1/2021).
Pemanggilan kali ini menjadi yang ketiga, setelah mantan istri Gading Marten ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penetapan Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).
"Hasil gelar perkara kemarin, menaikkan status saksi GA dan MYD menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Baca Juga: Soroti Kasus Video Syur Artis GA dan MYD, Media Asing: Keadilan yang Kejam
Setelah statusnya kini menjadi tersangka, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008.
Jika membaca pasal yang dipersangkakan pada Gisel sebagai pembuat video, maka bisa menyimak beberapa poin dari UU yang disangkakan kepadanya.
Tercantum dalam pasal 4 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, mempebanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang secara eksplisit dilarang dalam pasal ini ada enam, yakni persenggamaan (termasuk persenggamaan yangmenyimpang), kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin, atau pornografi anak.