Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi telah menjadwalkan artis Gisella Anastasia untuk menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik, Senin (4/1/2021).
Pemanggilan kali ini menjadi yang ketiga, setelah mantan istri Gading Marten ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penetapan Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).
"Hasil gelar perkara kemarin, menaikkan status saksi GA dan MYD menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Baca Juga: Soroti Kasus Video Syur Artis GA dan MYD, Media Asing: Keadilan yang Kejam
Setelah statusnya kini menjadi tersangka, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008.
Jika membaca pasal yang dipersangkakan pada Gisel sebagai pembuat video, maka bisa menyimak beberapa poin dari UU yang disangkakan kepadanya.
Tercantum dalam pasal 4 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, mempebanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang secara eksplisit dilarang dalam pasal ini ada enam, yakni persenggamaan (termasuk persenggamaan yangmenyimpang), kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin, atau pornografi anak.
Sementara Pasal 29 atau ketentuan pidana yang bakal dihadapi Gisel berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta rupiah) dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
Dalam UU yang sama soal pornografi, pada Pasal 8 berbunyi, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan terkecuali jika pelaku terkena tipu daya.
Konsekuensinya pada Pasal 34, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Bukan kali pertama kasus menimpa pada artis.
Beberapa tahun lalu, pasal pornografi ini juga pernah menjerat penyanyi Nazriel Irham atau yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah.
Skandal Ariel yang tersebar bersama Luna Maya dan Cut Tari cukup membuat heboh dan menyita perhatian publik.
Sembilan tahun silam, Ariel didakwa melanggar uu pornografi Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Terjerat pasal yang sama dengan Gisel, saat itu Ariel mendapat putusan 3 tahun 6 bulan penjara.
Lantas konsekuensi hukum apa yang akan dihadapi Gisel untuk kasus video syur membuat heboh internet sejak awal november 2020 itu?
(*)