Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Dalam kasus video syur 19 detik yang membuat heboh publik, selain Gisella Anastasia, polisi juga menetapkan pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).
"Hasil gelar perkara kemarin, menaikkan status saksi GA dan MYD menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Walaupun keduanya sama-sama menjadi tersangka, perlu diketahui bahwa akibat hukum yang akan diterima keduanya sungguh akan berbeda.
Gisel dipersangkakan mendapatkan pasal berlapis karena selain memproduksi ia sekaligus juga bermain dalam video tersebut.
Seperti yang Polisi sampaikan beberapa waktu lalu, Setelah Gisel merekamnya ia kemudian mengirimkan pada tersangka lainnya, yakni Michael Yukinobu.
"Memang dia yang merekam, dikirim lah melalui AirDrop," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Gisel yang menjadi pembuat sekaligus pemain dalam video tersebut dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.