Jika kita membaca pasal yang dipersangkakan pada Gisel sebagai pembuat video, maka kita bisa menyimak beberapa poin dari UU yang disangkakan kepadanya.
Tercantum dalam pasal 4 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, mempenanyak, menggandakan, menyebarluaskan menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.
Adapun konten yang secara eksplisit dilarang dalam Pasal ini ada enam, yakni persenggamaan (termasuk persenggamaan yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampila yang mengesankan ketelanjangan alat kelamin, atau pornografi anak.
Sementara pasal 29 atau ketentuan pidana yang bakal dihadapi Gisel berbunyi sebagai berikut.
Setiap orang yang memproduksi, membuat,memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah) dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
Adapun Nobu yang hanya menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 tahun 2008.
Dalam UU yang sama soal Pornografi, pada pasal 8 berbunyi bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan terkecuali jika pelaku terkena tipu daya.
Konsekuensinya pada pasal 34, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.
(*)