Find Us On Social Media :

Diperiksa Polisi Hampir 12 Jam, Michael Yukinobu de Fretes Ucap Permintaan Maaf Atas Skandal yang Dibuatnya Bersama Gisella Anastasia

By Daniel Ahmad, Senin, 4 Januari 2021 | 22:27 WIB

Michael Yukinobu De Fretes alias MYD atau Nobu usai diperiksa di di gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad

Grid.ID - Pemeran pria dalam video syur Gisella Anastasia, Michael Yukinobu de Fretes telah menjalani pemeriksaan pada Senin (4/1/2020).

Michael Yukinobu De Fretes alias MYD alias Nobu diperiksa hampir 12 jam.

Nobu mulai mulai memasuki gedung Ditreskrimsus sekira pukul 10.10 WIB pagi tadi dan keluar gedung pukul 21.47 WIB.

Menjalani sebagai warga negara yang baik, Nobu mengaku kooperatif dengan proses pemeriksaa.

"Selamat malam untuk hari ini saya memenuhi panggilan pemeriksan dan sebagai warga Indonesia saya taat akan hukum saya akan berusaha kooperatif," ungkap Nobu saat ditemui usai pemeriksaan.

Baca Juga: Sudah 10 Jam Lebih, Michael Yukinobu de Fretes Masih Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Pria asal Medan, Sumatera Utara, ini lantas meminta maaf atas kegaduahan yang diciptakannya dari video tersebut.

Umumnya kepada masyarakt, Khususnya orang terdekat yang dicintainya.

"Minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait," tutur Nobu.

Sebelumnya, Penyanyi Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu re Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Bertahun-tahun Bekerja Bareng Gisella Anastasia Hingga Dituding Pemeran Video Syur, Adhietya Mukti Beberkan Sifat Asli Mantan Istri Gading Marten

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(*)