Sambil sesekali tertunduk, Nobu menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga dan masyarakat.
"Minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait," tutur Nobu.
Sebelumnya, Penyanyi Gisella Anastasia bersama rekannya, Michael Yukinobu re Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.
Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020).
Setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)