"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari Kompas.Pihak berwajib sendiri, memutuskan untuk menaikkan status Gisel usai yang bersangkutan mengakui sendiri bahwa pemeran wanita dalam video tersebut ialah dirinya."Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tambah Yusri Yunus.
Baca Juga: Anggap Pemeran Video Syur Memalukan, Komnas PA Desak Gisella Anastasia Serahkan Hak Asuh Anak kepada Gading Marten: Sungguh Tidak Masuk Akal Dilakukan oleh Seorang Ibu yang Menghancurkan Keluarga SendiriTak sendiri, polisi juga menetapkan pemeran pria yang diketahui berinisial MYD sebagai tersangka.Gegara kelakuannya tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun."Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.