Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa kasus penggunaan narkoba jenis ganja, aktor Tio Pakusadewo dituntut hukuman 2 tahun pidana.
Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Tio Pakusadewo dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," ujar Jaksa Penuntut Umum, Ludi Mawan dalam persidangan, PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Tuntutan JPU
JPU pun menjatuhkan pidana 2 tahun, namun dikurangi dengan masa tahanan.
"Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.
Maka dari itu, JPU memberikan tuntutan dengan pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa.
Baca Juga: Ayahnya Masih Mendekam di Penjara, Putri Tio Pakusadewo Beberkan Kondisi Sang Ayah
"Hal yang diberatkan terdakwa sudah pernah dihukum. Hal-hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," tuturnya.
Sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan alat isap sabu atau bong, satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon genggam.