Pihak KUA sejatinya merekomendasikan Arsya untuk mengganti status pernikahannya di KTP karena telah mendapatkan akta cerai.
Namun beberapa bulan berlalu, belum ada perubahan dan tindak lanjut dari Arsya.
"Ada dari suami ke KUA, dia tarik berkas calon suami, alasannya mau diperbaiki secara pribadi, mengurus secara pribadi, karena kendalanya awalnya dia mutasi biodatanya itu belum selesai," ungkap Hamid.
"Karena saat itu lagi gencar-gencarnya COVID-19 di bulan Februari Maret itu, jadi seolah-olah di mata KUA dan mata hukum formal ini tidak ada peristiwa nikah karena tidak bisa dibuktikan dengan buku nikah dan pernikahannya secara formal belum terdaftar di KUA, juga belum mempunyai surat nikah," sambungnya menambahkan.
Adapun potret keduanya yang tersebar memamerkan foto pernikahan, menurut Hamid, hanya merupakan bentuk simbolis terjadinya pernikahan secara agama saja.
"Iya (simbolis). Kalau enggak salah, udah lama, sih, itu. Tapi, kalau dibuktikan tidak bisa diformalkan," imbuh Hamid.
(*)