Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis Catherine Wilson akan kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (6/1/2021).
Sidang digelar secara virtual, yaitu di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, dan Catherine Wilson yang berada di Rutan Depok.
Seharusnya, Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak Catherine Wilson.
Baca Juga: Iis Dahlia Beberkan Chacha Sherly Sempat Ada Niat Bunuh Diri Sebulan Sebelum Kecelakaan Maut
Namun, lantaran saksi ahli tak dapat hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Agenda) Tuntutan," ungkap Verna Wahono saat dihubungi Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (6/1/2021).
Padahal, Verna Wahono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berusaha menghadirkan saksi ahli.
"(Kehadiran saksi ahli) Sudah diupayakan, tapi ahli tidak bisa hadir. Jadi langsung masuk tuntutan," lanjut Verna Wahono.
Di samping itu, Verna Wahono mengungkapkan saksi dari pihak JPU juga absen dari persidangan.
"Kalau itu orangnya berhalangan. (Saksi ahli dari JPU) Tidak ada," tutup Verna Wahono.
Seperti yang diketahui Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Pangkal Jati, Cinere (17/7/2021).
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi menyita 2 klip sabu dengan total berat 1 gram.
Akibat perbuatannya Catherine Wilson dijerat pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, juga didakwa sebagai pengendar narkoba jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.