Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Catherine Wilson baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (6/1/2021).
Berdasarkan hasil sidang, Catherine Wilson dituntut atas pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Catherine Wilson dituntut 8 bulan menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"8 bulan dan untuk menjalani rehab. Kalau kita sih ngarepinnya memang apa pun yang terjadi rehab namanya juga penyalahguna harus tetap direhab," ungkap Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
Menanggapi tuntutan ini, pihak Catherine Wilson mengungkapkan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Pledoi kita ajuin nanti tanggal 12 (Januari 2021) besok," ungkap Verna Wahono.
Baca Juga: Catherine Wilson Akan Jalani Sidang Agenda Tuntutan atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Verna Wahono berharap dengan diajukannya pledoi, hukuman untuk Catherine Wilson akan semakin rIngan dari sebelumnya.
"Kita berharapnya bisa turun lah dari tuntutan oleh jaksa, intinya kita mengharapkan yang tebaik untuk Kak Catherine, walaupun dituntut 8 bulan kita tetap mengharapkan turun dari angka itu," ungkap Verna Wahono.
Pasalnya, Catherine Wilson menjalani persidangan dengan tertib dan selama ini berkelakuan baik.
Baca Juga: Emosinya Mendadak Tak Stabil, Catherine Wilson Sakau Saat Jalani Rehabilitasi
"Ya karena kak catherine udah menjalani sesuai prosedur hukumnya, kita nggak ada meleset apapun, baik-baik aja," tutup Verna Wahono.
Seperti yang diketahui Catherine Wilson ditangkap kepolisian di kediamannya di kawasan Pangkal Jati, Cinere (17/7/2021).
Berdasarkan penangkapan tersebut, polisi menyita 2 klip sabu dengan total berat 1 gram. (*)