Catherine Wilson hanya dituntut sebagai pemakai obat-obatan terlarang.
"Nggak, karena dalam tuntutan nggak disebutkan, karena tuntutan pasal yang dipakai oleh jaksa, 127 sudah jelas unsur-unsurnya terpenuhi karena dia tergolong hanya sebagai pemakai."
"Kita nggak perlu bantah tapi kita memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi masa rehab atau putusannya," ungkap Kuasa Hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (6/1/2021).
(*)