Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Cekcok antara perangkat desa dengan warganya sendiri baru-baru ini terjadi di Dusun Waecenning, Desa Balampesoang, Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Istri seorang kades naik pitam hanya karena tak terima dipanggil warganya dengan berteriak. Sang istri pun langsung melaporkan kejadian tersebut pada suaminya.
Tak meredakan emosi istrinya, sang kades justru melakukan tindakan lain dari yang lain.
Semakin emosi mendengarkan laporan sang istri, kini Kepala Desa Balampesoang akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga: Selamat! Bunga Jelitha Melahirkan Anak Pertama, Buah Cinta dengan Syamsir Alam
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/1/2021), kejadian tersebut dibenarkan sudah berlangsung 8 Desember 2020 lalu.
Lantaran sang kades terbukti bersalah, baru-baru ini kades bernama Herman itu telah diamankan polisi.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto membenarkan bahwa kejadian bermula dari dua warga bernama Arifuddin dan Suardi.
Saat nongkrong, dua warga itu dikabarkan memanggil istri sang kades dengan nada berteriak.
Lantaran tak terima diteriaki oleh Arifuddin dan Suardi, akhirnya istri kades pun pulang dan mengadukan kejadian pada suaminya.
"Saat itu Kades emosi lalu memerintahkan satu orang untuk mengecek. "
"Lama tidak kembali, akhirnya kades menyusul membawa puluhan orang menggunakan mobil ke lokasi," jelas Suprianto.
Alhasil, Kades Herman bersama beberapa orang terlihat adu mulut hingga situasi memanas.
Tak lama kemudian, warga bernama Suardi justru dibacok oleh salah satu orang yang dibawa Herman.
Sementara Arifuddin, dipukuli beberapa orang hingga mengalami lebam di sekujur tubuhnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Suardi harus menjalani perawatan di RSUD Bulukumba.
Kendati demikian, Kompol Suprianto telah menetapkan lima tersangka dari puluhan orang orang yang terlibat penganiayaan, termasuk Herman.
Namun, dua tersangka lain masih dalam pencarian pihak berwajib.
"Masih ada dua yang DPO yakni A dan G," ungkapnya.
Saat ini, Herman dan dua tersangka lain telah dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP serta Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kejadian Serupa
Tak lain halnya dengan kepala desa di Tuban, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Disebut tak mengindahkan protokol kesehatan, Kades berinisial YN justru membuat kerumunan dan mengumpulkan massa.
Dikutip dari PosKupang.com, meskipun menjadi bagian dari anggota satgas covid-19 di daerahnya, namun kades YN justru melakukan pelanggaran.
Lantaran tak memberi contoh yang baik, Kades YN akhirnya terlibat cekcok dengan warga saat memberi peringatan.
"Sedangkan dia sendiri dengan aparatnya itu tidak pernah mengindahkan protokol kesehatan. Masker saja pun tidak pakai," ujar warga yang terlibat cekcok.
Akibatnya, kepala Desa Tunbaun bersama Kaur Pembangunan berinisial MN diduga menganiaya seorang warga bernama Yoab Niti dan Iwan Runesi saat membantah diperingatkan.
Tak terima dengan perkataan warganya, Kades dan Kaur MN langsung menganiaya dua warga tersebut hingga babak belur.
Tak tinggal diam, kejadian yang berlangsung pada Selasa (5/1/2020) ini telah dilaporkan ke Polres Kupang.
Korban juga meminta aparat hukum untuk memproses oknum kepala desa Tunbaun atas pelanggaran prokes.
(*)