Ya, nekat salurkan kemarhannya dengan cara tak lazim, HD kini dikabarkan meninggal akibat tindak penganiayaan yang dilakukan NL.
"Korban meninggal dunia. Tersangka NL merasa cemburu dan sakit hati setelah memergoki istrinya diantar pulang oleh korban," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun Iptu Arief DJ, kejadian naas yang menimpa HD terjadi pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Atas tindakan main hakim sendiri, lanjutnya, tersangka NL dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan.
Tak hanya di Jawa Timur, tindak penganiayaan juga menimpa seorang anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan baru-baru ini.
Akibat memberi peringatan pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di jalan, anggota polisi justru meregang nyawa.
Ya, pengendara ugal-ugalan berinisial SM (42) justru menganiaya anggota polisi di Polrestabes Makassar itu.
Dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Supriyanto, SM telah menikam anggotanya pada Jumat (1/1/2021) lalu hingga korban meninggal dunia.
"Pelaku (SMD) tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku melayangkan pukulan tapi korban menghindar sampai terjatuh," ucap Supriyanto, Senin (4/1/2021).
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(*)