Find Us On Social Media :

Tersulut Api Cemburu hingga Nekat Melakukan Perbuatan Sadis, Suami Bacok Rekan Istrinya hingga Tewas

By Novia, Kamis, 7 Januari 2021 | 06:13 WIB

NL (duduk) saat diperlihatkan polisi di Mapolres Bangkalan, Senin (4/1/2020) malam.

Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti

Grid.ID - Terbakar api cemburu, warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.

Bagaimana tidak, NL (36) yang tak terima menyaksikan istrinya diantar oleh korban justru melakukan tindak penganiayaan.

Seolah tak bisa dibicarakan secara baik-baik, NL justru nekat melakukan tindak penganiayaan berujung maut.

Tak langsung terjadi, tindak penganiayaan ini rupanya dilakukan NL saat menyaksikan korban berada di sebuah warung.

Baca Juga: Awalnya Sakit Typhus, Kalina Ocktaranny Sempat Diduga Terpapar Covid-19: Pengin Peluk Vicky Prasetyo

Putar balik ke rumah, NL rupanya mengambil senjata tajam untuk melapiaskan api cemburu yang sempat dipendam.

Dikutip dari Surya.co.id, Rabu (6/1/2021), NL telah diamankan pihak kepolisian usai menikam rekan istrinya berinisial HD (32).

Dibacok tanpa ampun, HD yang diketahui sebagai warga Desa Dabung Kecamatan Geger, Jawa Timur, diketahui menderita luka parah di bagian paha kiri.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Bangkalan Iptu Arief DJ, HD dikabarkan meninggal dunia usai dibacok dan ditinggalkan begitu saja oleh NL.

"Sekitar satu bulan korban diperingatkan agar tidak mengantarkan istri pelaku saat bekerja menerima pesanan kuade temanten," jelasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Aliff Alli Terpapar Virus Covid-19 Hingga Alami Kritis

Ya, nekat salurkan kemarhannya dengan cara tak lazim, HD kini dikabarkan meninggal akibat tindak penganiayaan yang dilakukan NL.

"Korban meninggal dunia. Tersangka NL merasa cemburu dan sakit hati setelah memergoki istrinya diantar pulang oleh korban," ungkapnya.

Dari informasi yang dihimpun Iptu Arief DJ, kejadian naas yang menimpa HD terjadi pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.

Atas tindakan main hakim sendiri, lanjutnya, tersangka NL dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Direncanakan.

Baca Juga: Pamer Foto Pasca Melahirkan Putra Pertamanya, Vebby Palwinta Banjir Ucapan dari Sederet Artis, Audi Marissa: Selamat Veb!

Tak hanya di Jawa Timur, tindak penganiayaan juga menimpa seorang anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan baru-baru ini.

Akibat memberi peringatan pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di jalan, anggota polisi justru meregang nyawa.

Ya, pengendara ugal-ugalan berinisial SM (42) justru menganiaya anggota polisi di Polrestabes Makassar itu.

Dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Supriyanto, SM telah menikam anggotanya pada Jumat (1/1/2021) lalu hingga korban meninggal dunia.

"Pelaku (SMD) tidak terima ditegur oleh korban. Pelaku melayangkan pukulan tapi korban menghindar sampai terjatuh," ucap Supriyanto, Senin (4/1/2021).

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

(*)