Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Banyak agensi Kpop yang saat ini sedang berfokus untuk mengambil tindakan tegas atas komentar jahat yang diterima artis mereka.
Salah satunya Hook Entertainment, agensi yang menaungi aktor terkenal, Lee Seung Gi itu telah mengingatkan banyak netizen untuk tak melakukan tindakan aneh.
Tak hanya tindakan langsung namun juga yang berasal dari komentar online. Dikutip allkpop, Rabu (6/1/2021).
Pihak Hook mengatakan jika tahun lalu ada seorang netizen yang melakukan penyebaran rumor buruk terhadap Lee Seung Gi.
Orang tersebut kemudian dipanggil oleh pengadilan pusat daerah Daegu.
Ia pun akhirnya dinyatakan bersalah dan dikenakan denda sebesar 5 juta KRW atau sekitar 64 juta Rupiah.
"Tahun lalu, seorang netizen dihukum karena menyebarkan rumor jahat tentang Lee Seung Gi, ia dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman denda 5 juta KRW," jelas agensi.
Tak dijadikan sebagai pelajaran, justru semakin banyak netizen yang melakukan tindakan buruk secara online
Pihak agensi kembali memproses netizen yang ketahuan melakukan tindakan buruk via daring itu.
Bulan September lalu, dengan terpaksa Hook Entertainment mengajukan proses hukum kepada para penjahat online tersebut.
"Namun, pengguna internet jahat lainnya terus melakukan kejahatan online yang serius."
"Tuntutan hukum kedua yang kami ajukan pada bulan September tahun lalu juga sedang dalam proses," jelas pihak agensi.
Sejak September lalu, pihak agensi sedang rajin mengumpulkan komentar dan tindakan jahat dari berbagai akun.
Tak tinggal diam, Hook Entertainment kembali akan mengajukan tuntutan hukum ketiga pada tanggal 15 Januari esok.
"Sejak September tahun lalu, kami akan terus mengumpulkan bukti dari berbagai akun tentang komentar, unggahan, dan penyebaran rumor buruk."
"Kami berencana untuk mengajukan tuntutan hukum putaran ketiga pada 15 Januari," jelas Hook.
Pihak Hook Entertainment menegaskan jika pihaknya menolak segala bentuk permintaan atau penyelesaian masalah dari para penjahat online manapun. (*)