Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Tindak penganiayaan, dikabarkan menimpa seorang bocah di bawah umur.
Bermula dari rasa jengkel, pria dewasa nekat menganiaya bocah yang sedang mengambil bola di selokan depan rumahnya.
Ya, bermula dari mengambil bola yang masuk ke dalam selokan, bocah berinisial IP mengaku telah dianiaya, Doddy Wicaksono.
Dikutip dari TribunJatim.com, kejadian tersebut dikabarkan sudah berlangsung pada 26 September 2020 lalu.
Namun, baru-baru ini kasus tersebut telah memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi membenarkan bahwa terdakwa Doddy Wicaksono menganiaya IP lantaran kesal dan emosi.
Hal itu dikarenakan, IP yang ditegur oleh ayah Doddy Wicaksono, Mamik, justru mengeluarkan umpatan.
"Memberitahu agar naik dari selokan dengan melempar batu sebanyak dua kali ke arah selokan," ujar JPU Deddy, Senin, (4/1/2021).
IP yang tersambar percikan air got akibat batu yang dilemparkan Mamik, lantas keluar dan mengumpat.